Banda Aceh, Viralutama.co.idBahwa, pemilik sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sidodadi Kec. Langsa Timur Kota Langsa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 382 seluas 162 m2 atas nama SOFYAN AHMAD. Katanya kepada Wartawan Sabtu 11Juli 2020.

Lanjut H.Sopyan Ahmad Tanah  dan bangunan tersebut telah dilakukan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 02/Pdt.Eks.HT/2018/PN-LGS, dan telah dilakukan eksekusi atas objek hak tanggungan tersebut pada tanggal, 15 Oktober 2019 lalu.”

Akibat kejadian tersebut H.Sopyan Ahmad mengeluh dan resah akibatnya, sebab bangunan yang dieksekusi tersebut adalah merupakan bangunan yang menjadi tempat tinggal bersama keluarga tercintanya selama ini.”

“Kami sangat berharap agar tanah dan bangunan tersebut bisa kembali sama kami,”harapnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua BPC DPAN Lembaga Alinasi Indonesai kota Langsa, Sayed Muhamad, menanggapi dan mengatakan.”Terkait dengan persoalan tersebut kita akan melakukan kordinasi kepada sejumlah pihak terkait dan kita melihat ada terdapat  beberapa kejanggalan terhadap keputusan dan eksekusi serta pelelangan bidang tanah serta bangunan milik H.Ahmad Sopian.”ujar Sayed.

“Disini perlu kita menilai dan melihat lebih jeli lagi apakah proses eksekusi dan pelelangan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.”pungkas Sayed Muhamad.