Langsa, Viralutama.co.id-Pembebasan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa tanpa diketahui jelas proses hukum lebih lanjut, telah menimbulkan tanda tanya besar oleh sejumlah kalangan masyarakat dikota Langsa.
Pasalnya Publik mencium ada aroma tak sedap pada Dinas Syariat Islam itu, terkait dengan pembebasan para penjudi sabung ayam yang hanya dengan menandatangani surat pernyataan saja.
Berbagai spekulasi serta pemikiran negatif pun muncul dan mendi buah bibir oleh sejumlah kalangan masyarakat untuk dinas itu. Ada yang menyebutkan Kepala Dinas nya “sudah ada deal tertentu” dan ada juga yang mempertanyakan kredibilitas Kepala Dinas tersebut.
“Kami mencium ada aroma tak sedap di Dinas Syariat Islam Langsa semenjak Dinas itu. Yang mengherankan Para penjudi dibebaskan begita saja cukup hanya dengan menandatangani surat pernyataan ‘tidak akan mengulangi perbuatannya’, tanpa proses hukum lebih lanjut.”ungkap warga.
Sebagaimana telah diberitakan di sejumlah media online Dinas Syaria’t Islam dan Dinas Pendidikan Dayah telah membebaskan 7 orang di duga sebagai pelaku judi sabung ayam di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, pada Minggu (07/06/2020).kemarin.
Yang sebelumnya, pada sekitar pukul 15.00 wib, Minggu (07/06), tim gabungan terdiri dari WH dan Sat Reskrim Polres Langsa, menggerebek arena sabung ayam di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Dari penggerebekan tersebut 4 pelaku berhasil melarikan diri, sementara 7 pelaku berhasil di amankan dan di boyong kekantor Dinas Syaria’t Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW (24) pedagang warga dusun Persatuan Gampong Baro, J (34) Petani, warga Pondok Kemuning, S (45) Petani Warga Bukit Metuah, F (38) sebagai tukang bangunan, warga Gampong Baro, HD (57) Pensiunan PTP, warga Pondok Kemuning, MA (44) Karyawan PTP, warga Pondok Kelapa dan M (54) Dosen, Dusun Sentral Langsa Lama.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, satu keranjang kurungan ayam, satu karet arena adu ayam, dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp719.000.
Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin SAg MA melalui Danton WH Heri Iswadi, saat di konfirmasi Wartawan, Senin (08/06/2020) sore, membenarkan bahwa ke-7 pelaku telah di bebaskan.
“Iya tadi malam sekitar pukul 23.00 wib, Minggu (07/06) malam, telah kita bebaskan ke-7 pelaku judi sabung ayam, setelah kita lakukan pembinaan”, ujarnya.
Kemudian, pihaknya memanggil perangkat Gampong masing-masing serta keluarga pelaku. Pelaku menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.”
“Setelah kita serahkan ketujuh pelaku tersebut ke perangkat Gampong, nantinya akan dilakukan proses pembinaan di Gampong masing-masing”, kata Heri.