Aceh Timur, Viralutama.co.id – Pemkab Aceh Timur, telah menerbitkan Surat Edaran Bupati kabupaten Aceh Timur, Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), beserta dampaknya dalam wilayah kabupaten Aceh Timur.
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi gampong dalam pelaksanaan tanggap Corona Virus Disease atau Covid-19 dengan sistem pelaksanaan Padat Karya Tunai Gampong (PKTG) dengan menggunakan dana gampong.
Selain itu sebagai dasar untuk percepatan pembentukan Gampong Tanggap Covid-19.
Dalam surat edaran ini disebutkan gampong wajib membentuk Relawan Gampong Lawan Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Struktur Relawan Gampong untuk melawan Covid-19 dalam surat edaran ini disebutkan diketuai oleh Keuchik dengan Wakil Ketua Tuha Peut, Babinsa, dan
Babinkantibmas.
Sedangkan anggotanya terdiri dari anggota perangkat desa, anggota Tuha Peut Gampong, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Bidan Desa, ulama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan, dan tim penggerak PKK, yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik.
Adapun tugas Relawan Gampong Lawan Covid-19 ini diantaranya mencegah penyebaran Virus Corona, dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan ibadah, serta menghimbau masyarakat agar menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).**