Tanjabbar, Viralutama.co.id- Warga Desa Mandala Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan Dusun Harapan Jaya, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pasalnya, peningkatan jalan itu diduga asal-asalan dan syarat dengan tindak pidana korupsi.

Dari kondisi di lapangan, diduga terjadi pengurangan ukuran spesifikasi teknis untuk jenis peningkatan jalan tersebut.

Papan plank proyek peningkatan jalan yang tidak mencantumkan pagu anggaran, volume dan konsultan pengawas

“Saya heran, apakah peningkatan jalan itu dilakukan dengan dana swakelola, dana pribadi atau dana jin pakai toncet,” ujar salah satu warga yang tidak mau namanya di sebutkan di media ini, sambil berkelakar. Selasa 10 Maret 2020.

Jika dilihat dari papan plank proyek, pekerjaan peningkatan jalan tersebut, menggunakan dana anggaran APBD tahun 2019. Namun berapa besar pagu anggaran nya tidak bisa di ketahui, karena tidak di cantumkan di dalam papan plank proyek tersebut,” tambah sumber.

Ia menilai, perbaikan jalan tersebut tidak akan berjalan baik karena perencanaannya kurang maksimal.

“Saya meminta Inspektorat Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Polres Tanjab Barat untuk segera turun tangan mengusut peningkatan jalan tersebut dan segera mengambil tindakan,” ucapnya.

Di lain waktu, Ketua RT 05 Dusun Harapan Jaya. Samsir, mengatakan, masalah pekerjaan peningkatan jalan ini, memang tidak memuaskan. Seperti nya banyak kekurangan seperti batu dan bahan lain nya. Bisa kita lihat sendiri, ujarnya. Saptu 7 Maret 2020 lalu.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat. Arnold Saputra, SH, ketika dikirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA), Selasa 10 Maret 2020 malam, di mintai tanggapan nya, terkait peningkatan jalan tersebut yang di duga di kerjaan asal asalan dan pembohong informasi publik masalah pagu anggaran. Sampai berita ini ditanyangkan tidak kunjung di balas.

Padahal sudah jelas, di dalam UUD Keterbukaan Informasi publik No 14 tahun 2008 akan di pidana penjara paling lama lima tahun, akan didenda 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Diminta kepada instansi terkait, Kejari dan Polres Tanjab Barat segera mengusut tuntas, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan di kerjaan asal – asalan di Pekerjaan peningkatan jalan Dusun Harapan Jaya. Jangan sampai publik berasumsi dugaan adanya setoran pemenang proyek kepada aparat penegak hukum. makanya tidak berani untuk mengusut tuntas pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

Deni Saputra