Dua pemuda di dapati memiliki narkotika, dan saat ini, sudah diamankan di Mapolsek Langsa Timur

Langsa, Viralutama.co.id– Pada hari senin  09 Maret 2020 kemarin sekira pukul 17.30 Wib, Personil Polsek Langsa Timur yang dipimpin langsung  Kapolsek Langsa Timur  AKP Suparwanto SH.MH telah melakukan pengungkapan / penangkapan terhadap Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dan shabu shabu.

Bersasarkan informasi yang dapat di himpun, Identitas tersangka, Yusrizal (43) warga Lr. Permai Gp Tengoh Langsa kota, dan M.Khatami (21) warga Lr.Kupula Gg.Tengoh kita  Langsa, dari kedua tersangka didapati barang bukti berupa

– 1 (satu) paket kecil Narkotika gol I Jenis Shabu seberat lk 0,08 gram yang terbungkus dengan plastik transparan tembus pandang .

– 1 ( satu) paket kecil ganja seberat lk 0,48 gram yang terbungkus kertas.

Kedua nya di tangkap jajaran Polsek Langsa Timur di perbatasan antara Desa Alur berawe, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa dan Desa Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Pemko Langsa. Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa didaerah tersebut sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis sabu, mendapatkan info tersebut kapolsek Langsa Timur bersama anggota  Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta melakukan pengintaian,”ujar Kapolsek.

“Setelah sampai di perbatasan antara Desa Alur Berawe,Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa dan Desa Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Pemko langsa. Petugas melihat ada dua orang  yang di curigai berjalan kaki keluar dari lorong, Kemudian petugas mendekati kedua orang tersebut.

“Namun pada saat petugas hendak mendekati kedua orang tersebut, salah seorang dari kedua orang tersebut yaitu. Yusrizal,  membuang bungkusan yang berisikan daun ganja kejalan begitu juga dengan M.Khatami, membuang bungkusan dan terlihat oleh petugas, dan langsung di amankan oleh petugas bungkusan tersebut.

Setelah diambil dan diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisikan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu,  selanjutnya kedua orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Kapolsek.

Kapolsek kembali menjelaskan,” menurut keterangan dari tersangka Yusrizal, keduanya mendapatkan narkotika jenis ganja dari temannya yang bernama SIDIN (nama panggilan) dengan cara meminta.

“Sementara itu, Keterangan dari kedua tersangka tersebut bahwa mereka mendapatkan narkotika sabu, dengan cara membeli dari Andre ( DPO), dengan harga sebesar Rp.100 ribu dengan cara patungan.  Yusrizal  memberikan uang Rp.50 ribu dan begitu juga dengan M.Khatami memberikan uang besaran yang sama.

Kemudian terhadap kedua Pelaku serta BB nya telah diamankan diruangan unit Reskrim Polsek Langsa Timur, guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas Kapolsek.

Wira