Viralutama.co.id, Karimun– Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri menangkap dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba inisial YS dan inisial MK di kecamatan Tebing beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, dua pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk diwilayah yang sama di Kecamatan Tebing.

“Tersangka yang ditangkap ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu,” kata kapolres, usai menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (1/10/2020).

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran
barang bukti yang disita dari tersangka inisial (MK ) berupa Sabu sebanyak 3 paket dengan berat 295,47 gram.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menuturkan pada tanggal 12 september lalu, Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Tebing.

“Pelaku tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO).” katanya

Dari hasil penyelidikan tersebut,Tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MK dengan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 295,47 gram, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah kantor plastik warna merah dan 1 unit sepeda motor merk honda Beat,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menerangkan, diwilayah yang sama Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial YS.

“Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 6 Paket Narkotika jenis shabu, 9 butir ekstasi dan 286 butir narkotika jenis Happy Five,” ucap Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dari seorang yang berinisial (AK) yang merupakan DPO Polres Karimun

“Pelaku YS ini mengaku bahwa ia mendapatkan barang bukti dari salah seorang pelaku AK yang saat ini sedang dilakukan pencarian dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun,”ujar Kapolres.

Pelaku YS yang bersangkutan juga sebagai pemakai, sambil pemakai dia juga sebagai pengedar,kata Kapolres menambah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara.