Bireuen,Viralutama.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Gelar Konferensi Pers terkait Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Zonasi, Prestasi, Alfirmasi dan Pemindahan, akan mulai diterapkan pada setiap jenjang sekolah meliputi Sekolah Dasar Negeri serta Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Drs.M. Nasir M.Pd kepada sejumlah awak media Jumat pagi (5/6) mengatakan,” diharapkan semua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri, menerapkan Sistem yang dianjurkan Kemendikbud untuk mendapatkan murid atau peserta didik baru, ujar M. Nasir.
Sesuai Surat Edaran Mendikbud Republik Indonesia yang teruskan kesemua Daerah, tatacara penerimaan peserta didik baru pada (8 s/d 20 Juni 2020), harus sesuai dengan pembagian Kuota selain persentase yang ditentukan kementrian. Diantaranya, Zonasi berkisar 50 %,Prestasi 30%, Alfirmasi 15% dan pemindahan 5%, pada tahun ajaran baru 2020/2021 telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan harapan”, semua sekolah di berbagai Gampong (Desa), kota maupun dilokasi terpencil, peserta didik dapat merata di semua sekolah. Sistim zonasi bertujuan dimana siswa sekolah ketika tamat belajar, langsung masuk ke sekolah yang lebih tinggi jenjangnya di lokasi tempat siswa/siswi berdomosili. Terkecuali peserta didik merupakan peserta berprestasi baik bidang olah raga maupun lainnya, dibenarkan memilih sekolah yang diinginkan siswa itu sendiri.
Pada bahagian Alfirmasi dan Pemindahan, terkait orang tua yang pindah tugas negara pada suatu wilayah. Dengan dibuktikan surat pindah kedua orangtuanya pada satu tempat, baik itu wali murid atau warga masyarakat, diperbolehkan memilih sekolah dimana tempat tugas orang tua murid tersebut,
Diharapkan kepada wali murid yang akan mendaftar anaknya pada sekolah jenjang dimaksud, dapat mengikuti aturan sesuai Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru. Sehingga siswa tercatat dalam aplikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta.
Dengan harapan” program Empat penbahagian serta Kuota yang ditentukan Kementerian dapat terealisasi walau hanya berkisar delapan puluh persenan. Dikarenakan padatahun ajaran baru 2020/2021 ini, perdana diberlakukan, ujar Kadis pendidikan dan kebudayaan didampingi Zamzami S.Pd (Kabid Pembinaan SMP) Alfian (Kabid Pembinaan SD), di Aula SKB Kabupaten Bereuen.(Juwaini)