Drs. H. Faisal Hasan Cs : Tidak Ada Melakukan Anarkis di Yayasan

Langsa -Seketaris YDBU membantah itu semua tidak benar, terkait dengan sejumlah pemberitaan yang mencuat dimedia online dan laporan polisi Ibrahim Yusuf, yang menuding bahwa Drs.H. Faisal Hasan Cs telah melakukan tindakan Anarkis di YDBU.

Senin (22/06) di Cafe A.Yani Dede Gustian Seketaris YDBU saat didampingi oleh Abu Alex Humas Para Legal YARA menjelaskan,” itu semua tidak benar apa yang diberitakan dan juga yang dilaporkan oleh Ibrahim Yusuf.”

Bacaan Lainnya

“Saat itu kami datang ke Yayasan dengan santun dan juga memberitahukan sebelumnya, kami tidak ada melakukan anarkis. Justru apa yang disampaikan itu semua adalah fitnah keji yang dilakukan tanpa dasar terhadap ketua YDBU.(Drs.H.Faisal Hasan) Sebab, sebelumnya juga kami pada tanggal 19 Juni 2020 ketua YDBU sudah melayangkan surat kepolres perihal : Pemberitahuan dan mohon bantuan. Surat ditandatangani oleh ketua langsung.” Ungkap Dede.

“Yang parahnya lagi, ketika kami datang saat itu Yunus Ibrahim sendiri tidak berada ditempat, kok tiba-tiba bisa langsung membuat fitnah tanpa bukti yang cukup,” tegasnya.

Dede Gustian membeberkan.”Yang harus diketahui adalah,  Drs.H. Faisal Hasan adalah sebagai pemilik Yayasan yang sah, dan berhak atas aset-aset sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/Pdt./2019/PT.BNA  jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3480 K/Pdt/2019 bahwa Yayasan yang SAH dan berhak atas kepemilikan aset-aset adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), dengan putusan tersebut telah membatalkan Akta-akta Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) versi Yunus Ibrahim.”ungkap Dedek Gustian.

“Secara hukum, Drs.H.Faisal Hasan adalah pemilik Yayasan yang sah, itu hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung,” terangnya.

“Disamping itu, terkait dengan putusan MA no 68 K/TUN/2020 tentang Badan Hukum yang dikatakan Yunus, seharusnya diberikan pemahaman yang benar, bahwa perkara tersebut objeknya hanya SK Menteri dan tidak ada kaitannya dengan kepemilikan.”jelas Dede.

“Saya rasa semua orang paham betul kalau PTUN adalah tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, artinya PTUN itu hanya menyidang persoalan-persoalan administratif bukan aset. Nah, yang perlu diketahui juga, objek yang digugat oleh pihak YDBUL adalah Menkumham, dalam hal ini yang mengeluarkan SK, jangan sampai gagal paham,” Jelasnya sambil tersenyum.

Dirinya berharap, agar semua pihak tunduk terhadap putusan dan tidak ngaur dalam memahami isi putusan.

“Harapan saya, Yunus Ibrahim dan kawan-kawan agak lebih dingin dalam memahami putusan, jangan menggiring pemahaman hukum secara tidak benar,” tutupnya.

Pos terkait