Tanjabbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat  menggelar rapat paripurna Internal dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) internal DPRD oleh Bapemperda dan Penyampaian Laporan Hasil Reses anggota DPRD masa persidangan ketiga,  Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung jabung Barat, Senin (6/7/20)

Rapat Paripurna Internal DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh Sjafril Simamora, SH turut hadir Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH serta para anggota DPRD.

Pimpinan Rapat Paripurna H. Muh Syafril Simamora, SH mengatakan rapat yang digelar tersebut membahas terkait usulan Raperda DPRD dan pembahasan hasil reses anggota DPRD Tanjabar.

Dalam rapat Raperda usulan DPRD ini membahas terkait dengan Raperda tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyelenggaraan kesejahteraan teraan lanjut usia. Kemudian Kata Syafril dalam Raperda usulan DPRD ini juga  membahas Raperda terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dirinya juga menyebutkan dalam Raperda ini juga penyampaian Raperda terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan dan perlindungan produk unggulan daerah.”Ada empat usulan Raperda DPRD ke empat nya ini akan kita bahas nantinya,”ujarnya

Selain itu juga rapat paripurna kali ini juga membahas laporan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Tanjabar masa persidangan ketiga.”Ada juga nantinya rapat terkait agenda reses anggota DPRD,”ungkap nya

“Berdasarkan pasal 6 ayat (6) yang berbunyi “dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5),”ucapnya.

Kemudian ada memberikan penjelasan dan keterangan atau naskah akademik dan daftar nama pengusul Raperda.

“Pada ayat (6) yang berbunyi rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, Gabungan komisi Badan pembentukan peraturan daerah yang di Koordinasi oleh Bapemperda,”pungkasnya