Tiga para tersangka dihadirkan saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri

Batam, Viralutama.co.id – Sebanyak 11 orang korban pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Jumat 21 Februari 2020.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum dan Kasubbid Penmas Bidhumas pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. jumat 21 Februari 2020

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK, SH, MH menyampaikan “Setelah menemukan sebelas korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa 18 Februari 2020

Selanjutnya, pada esok harinya Rabu 19 Februari 2020 Tim Subdit IV Ditreskrimum melanjutkan melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda, dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam. Selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. katanya.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK, SH, MH menggungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut.

“Kemudian, mengurus kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan resmi,” imbuhnya.

Wadir Reskrimum Polda Kepri memaparkan, para tersangka yang berjumlah tiga orang dengan Inisial K sebagai Pemilik Speed Boat, kemudian Inisial A sebagai Nakhoda atau tekong , dan Inisial J sebagai ABK. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni , 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK, ujarnya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri.

James Nababan