Paluta, Viralutam.co.id – Ketua DPD LSM Sumut RI Drs.Samsuddin sir, laporkan kepsek dan komite SDN batang pane lll ke Tipikor Polres Tapsel lewat WA, kasus dugaan pungli, kab Padang lawas Utara, kec Haltim, Sumatra Utara Kamis (30,09,2021)

Padahal sudah jelas Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apapun.

Saat kami konfirmasi kepada salah seorang, Orang tua murid yg tidak mau di sebut namanya, membenarkan. “Pemungutan itu tiap anak kita ada tiga (3) tetap 50 ribu pembayaran, tapi kalau pun anak kita ada satu (1) tetap 50 ribu, kami heran ko SDN di pungut dana untuk pagar, lagian udah korona19 dan keugan sempit masih saja ada pemungutan, inikan tangung jawab negara, “ujar orang tua murid.

Ketua DPD RI Sumut Drs.Samsuddin sir kabupaten Padang lawa Utara melaporkan langsung ke tipikor Polres Tapsel lewat WA, dan ke Kabit SD Kabupaten Padang lawas Utara .

Dari pihak Tipikor akan menindak lanjuti kasus tersebut dan segera menyampaikan ke penyidik menindak lanjuti kasus pemungutan liar ini ”kata Tipikor Polres Tapsel Kepada Media Viralutama lewat WA, Kamis, (30/09/2021)

Selanjutnya Kabid SD Kab-Padang lawas Utara saat di konfirmasi dia hanya menjawab itu biasa pak itukan toleransi siswanya kepada para guru dan sekolah, kalau kurang jelas pak tanya langsung aja Ama komitenya “Ujar buk kabit kab-Paluta

Kasus yang terjadi di SDN 1 Batang pane lll akan dilanjutkan secara hukum oleh ketua DPD LSM Sumut Drs.Samsuddin sir, ke kejaksaan Padang lawas utara, agar jerah para kepsek dan komite yang melanggar peraturan hukum yang ada di kab-Paluta ini,.

HD