Lampung Selatan– Setiap orang menginginkan sekolah setinggi-tinggi nya bahkan kalau bisa kuliah sampai keluar negeri. Namun ada beberapa yang mendapatkan hal itu dengan jalan pintas. Memalsukan ijasah biar dianggap sekolah.

Seperti inilah yang terjadi di Lampung Selatan, tiga orang terlibat pemalsuan ijazah paket C seperti yang diberitakan belasan media online sebelumnya.

Tiga orang yang diduga berperan dalam penerbitan ijazah paket C palsu tersebut, masing-masing Tijan Darorie sebagai kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Sari Asih yang beralamat di Desa Jatimulyo kecamatan Jatiagung sebagai orang yang menerbitkan Ijazah, Sudiyanta warga Tanjung Sari exs Ka. TU UPT Pendidikan Kec. Tanjung Sari berperan sebagai penghubung dan Amir Sukardi warga Purwodadi Dalam (P. Dalam ) sebagai pemilik ijazah.

Seperti yang diberitakan dimedia ini sebelumnya, Tijan Darorie sudah mengakui perbuatannya. Ketika itu ( tahun 2019 bulan mei ) dirinya diminta tolong oleh Sudiyanta untuk menerbitkan ijazah Paket C untuk Amir Sukardi dengan alasan ijazah tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan di sebuah pabrik pakan ternak. Namun terungkap nya ijazah palsu tersebut setelah Amir Sukardi menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon kepala Purwodadi Dalam tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut beberapa Elemen dan LSM di Provinsi Lampung akan menggiring persoalan ini kepada pihak penegak.

Salah satu adalah LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL). Sukardi S.H selaku sekretaris Jenderal LSM PRL menyampaikan Fenomena ijazah palsu tersebut merupakan Fenomena gunung es. Tidak menutup kemungkinan masih ada ijazah palsu yang lain yang sudah beredar dan dipergunakan seseorang untuk kepentingan tertentu. Oleh sebab itu menurut Sukardi pihaknya dan beberapa LSM akan mengadukan pihak-pihak terkait ke pihak penegak hukum untuk di Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Sukardi S.H kepada media ini saptu (21-08-2021) perbuatan yang dilakukan tiga oknum tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Tentang ancaman hukuman bagi masing-masing pihak yang berperan dalam penerbitan ijazah palsu dimuat di pasal 67,68 dan pasal 69” jelas nya.

Dengan penjelasan sebagai berikut, pada Pasal 67 mengatur bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar ).

Pasal 68 mengatur setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta ).

Sementara bagi si pengguna ijazah palsu sesuai dengan pasal 69 diancam dengan Pidana paling lama lima tahun dan/atau paling banyak Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta ).

Menurut Sukardi Penomena Ijazah palsu yang beredar di Lampung Selatan merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan Lampung Selatan dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan.

Aminudin Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung ketika diminta tanggapan nya saptu (21-08-2021) mengatakan, pihaknya dengan semua media patner dibawah naungan FPII Lampung siap mengawal semua pemberitaan terkait pemalsuan ijazah ini sampai dengan proses hukum.

“Sebagai media yang bertugas sebagai kontrol sosial, seluruh media patners yang berada dibawah naungan FPII Lampung akan siap mengawal proses ijazah palsu ini sampai ke proses hukum agar menjadi terang benerang,” ucap Aminudin

Sumber Realese : Setwil FPII Provinsi Lampung