Aceh Utara,Viralutama.co.id -Sesuai dengan Peraturan dan ketentuan pada setiap kabupaten/kota kecamatan serta desa diwajibkan dengan adanya pos penanganan Covid 19, terlebih lagi didaerah yang rutin keluar masuk orang dari luar daerah.
Desa Tanjung Dalam Selatan kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara, adalah merupakan salah satu daerah yang hampir setiap hari menjadi lintasan keluar masuk warga dari daerah Sumatra Utara, pasalnya desa Tanjung Dalam adalah daerah penghasil pepaya sehingga sebahagian warga dari Sumatera Utara mengambil pepaya didesa itu, namun ironisnya di desa Tanjung Dalam tidak ada Pos Penanganan Covid 19.
Sementara itu, Abdullah Salah seorang warga Tanjong Dalam Kamis 21 Mei 2020 kepada Viralutama.co.id-menungkapkan,”Didesa kami tidak ada Pos Penanganan Covid 19, meskipun sudah anggaran sebesar Rp 25 juta melalui dana ADG, waktu itu ada dibuat tapi sebentar itupun ditanah warga namun warga tidak memberikan ijin sehingga pos tersebut dibongkar kembali namun hingga kini tidak ada dibuat.”ungkap Abdullah.
“Bahkan daerah kami sering keluar masuk warga dari wilayah Sumatra Utara untuk mengambil pepaya, kita khawatir sebab daerah Sumut disebut sebut adalah merupakan jalur merah terkait penyebaran Covid 19, seharusnya geuchik dan perangakat desa lebih waspada dan tanggap dalam hal ini.”ujarnya.
“Pernah beberapa waktu lalu, ketika masih ada pos sebelum dibongkar, ada warga yang datang kepos hendak memeriksakan diri sebab beliau satu kekuarga baru pulang dari daerah, ternyata setibanya dipos tersebut tidak ada petugas melainkan yang ada hanya beberapa ekor sapi.”pungkas Abdullah.
Semantara itu Adnan geuchik kampong Tanjung Dalam beberapa kali dihubungi melalui selularnya untuk konfirmasi sedang tidak aktif.