Bireuen – Target Capaian Tata Kelola yang Transparansi, Akuntabilitas serta Partisipatif, BPN Bireuen Nobatkan Duta Pelayanan dan Agen Perubahan pada Deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas, Bersih dan bebas korupsi, Rabu (9/9).

Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dalam sambutannya mengatakan, dengan mendeklarasikan Bireuen sebagai Zona Integritas, diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal yang tepat berupa upaya menciptakan sistem pemerintahan kearah yang lebih baik, efesien dan efektif,

“Semoga Badan Pertanahan Kabupaten Bireuen dapat meraih prestasi WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) PEMKAB Bireuen akan meningkatkan tata kelola yang Transparansi, akuntabilitas serta partisipatif di semua jajaran, ujar Muzakkar

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh”, DR. Taqwaddin, SH dalam sambutannya menyebutkan, Aceh merupakan propinsi yang cukup istimewa, karena meliki kekhususan terhadap undang undang. Deklarasi ini telah dilakukan sebelumnya oleh BPN Kota Langsa dan Aceh Timur, baru Tiga daerah yang telah terlaksana termasuk Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh”, DR Agus Tiarsyah S,SIT, SH, MP menuturkan, tata kelola pelayanan yang baik harus disingkronkan dengan seluruh jajaran dalam pemerintah setiap daerah, hingga Wilayah Bebas Koropsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dapat diwujudkan.

Sementara Kepala BPN Bireuen, Muhamad Irdian,S,SIT, MT melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Maimun S,ST, MM menyampaikan, Deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan implementasi dari peraturan MENPANRB Nomor 52 Tahun 2014, tujuannya untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani.

Untuk mencapai serta mengimplementasikan pelayanan tersebut, BPN Bireuen telahpun memilih seorang Duta Pelayanan dan Satu Agen Perubahan. Penyematan Pelakat dan pelantikan Duta serta Agen bertepatan pada hari Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas hari ini, ungkapnya

Adapun yang dilantik sebagai Duta Pelayanan yang juga merupakan Sosok Sandang terhadap pelayanan bernama”, Nurul Tislah, sementara Fakhrurrazi SH dipecayakan menjabat Agen Perubahan yang bertanggung jawab untuk melihat pelayanan serta fasilitas yang memerlukan perubahan, Ia menjelaskan.

Dikatakan Maimun”, SOP (Standart Operasional Procudure) melalui pelayanan yang ramah serta tepat waktu akan dapat dicapai, selain sosialisasi baik berupa himbauan melalui serta pengumuman hingga dalam bentuk pertemuan yang melibatkan perangkat desa juga masyarakat,

Deklarasi di halaman BPN Bireuen turut dihadiri Kapolres, Dandim, Sekdakab, Ketua DPRK dan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen. Diharapkan kedepannya Badan Pertanahan Nasional dapat melayani masyarat dengan pelayanan yang Prima berdasarkan Motto”, Kami Malu jika Pelayanan tidak Puas, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Bireuen menuturkan.

Penulis – Juwaini
Editor – Wira