Belat– Dalam rangka mendukung dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat pedesaan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melaksanakan Penyuluhan dan penerangan Hukum, tentang tindak pidana korupsi di Desa Pemarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, Senin (11/11/2024).
Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut dilakukan guna mendorong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum dan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Penarah pada Senin (11/11) dihadiri oleh, dihadiri oleh Apromiza Entoni, S.H, dari LSP KPK RI Tanjung Pinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Juprizal, S.H, DPD, RT/RW dan juga Masyarakat Desa Penarah.
Kepala Desa Penarah Abdul Rahman, S.Pd., Jas, yang diminta keterangannya melalui sambungan teleponnya Rabu (13/11/2024) menyampaikan.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan penyuluhan atau penerangan hukum yang dilaksanakan di Desanya untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi jajaran pemerintah Desa perangkat RT/RW dan juga masyarakat.
Kehadiran masyarakat pada kegiatan tersebut juga menjadi hal yang amat perlu, mengingat masyarakat juga perlu mengetahui tentang kesadaran hukum dan peraturan perundang undangan sehingga setiap anggota dapat menyadari dan menghayati hak serta kewajibannya sebagai warga negara walkhusus warga Desa Penarah, ucap Abdul Rahman, S.Pd., Jas.
Ditambahkan Abdul Rahman, sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu penyebab luasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sehingga kita dapat menciptakan budaya hukum dalam bentuk yang tertib dan taat serta patuh terhadap hukum yang berlaku sesuai supremasi hukum itu sendiri.
Selain itu, sebagai Kepala Desa Abdul Rahman, S.Pd., Jas, juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada Juprizal, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Cabang Tanjung Batu, dan Apromiza Entoni, S.H, sebagai LSP KPK RI yang bergabung dalam komunitas penyuluhan anti korupsi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Desanya, RT/RW serta masyarakat yang telah mengikuti kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang telah di selenggarakan pada Senin (11/11/2024).
Semoga semua yang telah terlaksana dapat menjadi tolak ukur dalam memajukan desa Penarah Kecamatan Belat dan tetap menjadi Desa yang baik, tentram masyarakatnya, subur, aman, nyaman dan damai, dalam artian Baldatun Thayyibatun, Wa Rabbun Ghafur, pungkas Abdul Rahman, S.Pd., Jas, mengakhiri. (Majid)