Langsa, Viralutama.co.id- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung rehab ruang bersalin / VK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Alamat Jalan. Ahmad Yani No. 1 Kota Langsa dengan nomor kontrak. 1.SP/PK/DAK/2020. Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.491.500.000 yang bersumber DAK Reguler 2020.
Pasalnya para pekerja dalam pelaksanaan proyek itu tanpa menggunakan kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja(3K)
Amatan wartawan Rabu, (08/07/2020 ) di lokasi pekerjaan sejumlah pekerja proyek yang tengah melakukan pekerjaan ruang bersalin /VK RSUD Langsa bagian atas, dinding dan lantai bangunan tersebut terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan kerja. Mereka.
Hanya beberapa orang saja diantaranya yang terlihat memakai helm pengaman kepala, namun sarung tangan dan sepatu proyek tidak mengenakan. Bahkan sebagian besar para pekerja hanya mengenakan topi untuk menutupi kepala.
Disamping itu CV. Nangroe Dimiyueb Angen, Ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, para pekerja juga tidak terlihat yang menggunakan masker sebagai salah satu kepatuhan Protokol kesehatan.
Kepada para pekerja saat ditanyakan kenapa tidak menggunakan Alat Pelindung Keselamatan. Salah seorang pekerja mengatakan,” tidak ada di kasih bagai mana kita gunakan, kalau pun ada helm hanya untuk beberapa orang saja, Banyak yang tidak ada dan yang adapun cuma sepatu, namun sarung tangan tidak ada sama sekali,” ucap seorang pekerja.
Sementara itu Geunta, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Saat di konfirmasi wartawan, mengenai tentang alat perlengkapan keselamatan pekerja K3 pihaknya mengatakan,”pada saat dirinya kontrol ada meraka pakek APD K3. Namun yang belakang saya kurang tau, ” Ujar Geunta.
“Bila mana mereka tidak menggunakan alat K3 nanti akan kita sampaikan teguran,”
Sementara itu pihak rekanan CV. Nangroe Dimiyueb Angen, saat di temui di lokasi pekerjaan seorang wanita yang tidak menyebut nama nya itu pada saat di konfirmasi terkait Alat Pelindung Keselamatan Pekerja K-3 seperti sepatu dan alat lainya wanita tersebut mengatakan,”ini pekerjaan pak Yun 888 tanyakan aja kesana, adapun tentang sepatu kita sudah memesan barang nya namun belum sampai,” Kata Wanita yang mengaku pihak rekanan sambil berjalan meninggalkan wartawan.
Disisi lain untuk mencari informasi lebih lanjut menyangkut hal tersebut wartawan mencoba mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Romi Achmadi Kasi Logistik pada RSUD Langsa melalui selular aplikasi WhatsApp nya beberapa kali di hubungi tidak ada respon.
Dan perlu di ketahui bahwa jika telah melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV. Nangroe Dimiyueb Angen bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan selama 1 bulan sampai 4 tahun dan denda 10 hingga 500 juta rupiah.**