Karimun, Viralutama.co.id – Masyarakat masih banyak yang berkumpul di tempat-tempat tertentu meskipun sudah ada larangan dari Pemerintah untuk menjauhi kerumunan. Larangan ini dilakukan sebagai upaya mencegaah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) semakin meluar.

Kepolisian Sektor ( Polsek) Balai Karimun membubarkan masyarakat yang masih berkumpul tersebut pada giat patroli Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Balai Karimun yang dilaksanakan pada Sabtu (28/3) sekira pukul 22:00 Wib.

Petugas menyasar di beberapa tempat seperti Coastal Area, Taman Bunga , Pasar Malam ,Padi Mas dan Kolong .Membubarkan kerumunan masa di tempat tempat keramaian guna untuk menghindari penularan Covid-19.

Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono didampingi oleh Panit Lantas Polsek Balai Karimun, Panit Shabara Polsek Balai Karimun , Ka. SPK II Polsek Balai Karimun, serta Babinkantibmas kelurahan Tanjung Balai Kota, memimpin langsung patroli melakukan pembubaran secara persuasif, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat.

“Kami berikan himbauan ke beberapa titik keramaian, dan menghampiri masyarakat yang sedang berkumpul, memberikan himbauan kepada pembeli makanan dan minuman agar membungkus saja, ujarnya melalui WhatsAppnya kepada Viralutama,co.id, Minggu (29/3).

Selain itu. Menurut Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengungkapkan, juga meminta untuk mengikuti kebijakan dan instruksi dari pemerintah, untuk mengurangi mobilitas di luar rumah, jaga jarak, serta menjauhi kerumunan. Kami meminta agar mereka segera kembali ke rumah,”imbuhnya.

Kapolsek mengatakan patroli akan terus dilaksanakan secara berkala. “Pokoknya kita bubarkan orang yang masih kumpul-kumpul sampai sepi di jalanan. Agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah, agar mata rantai penularan Covid-19 terputus”, tegasnya.

Pada kegiatan giat Cipta Kondisi tersebut, Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono memberikan rekaman video kegiatan situasinya yang benar benar sudah sepi, tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal. Polisi. Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Termasuk Resepsi Keluraga, atau hajatan.

Maklumat bernomor mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3) lalu.

James Nababan