Langsa, Viralutama.co.id- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan. Untuk itu Polsek Birem Bayeun, Polres Langsa memasang spanduk Stop.!!! Membakar Hutan dan Lahan. Minggu 1 Maret 2020.
Pemasangan Spanduk di pimpin Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Aiyub, SE. Anggota Polsek Birem Bayeun, Babinsa serta tokoh masyarakat setempat.
Mengimbau warga untuk bersama – sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan dampak yang terjadi dari Karhutla seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan melalui spanduk ini.” Kata Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Aiyub, SE
Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, dengan membuka hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.” imbau nya
“Lebih lanjut, tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk kepentingan apapun. Sesuai dalam peraturan UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup serta UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan bisa di ancam pidana 15 Tahun Penjara dan denda 15 Miliyar.” Tegas Iptu Aiyub, SE, Kapolsek Birem Bayeun Mewakili Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK.
Wira