Camat Halongonan Harapkan Kepada PJS Kepala Desa Untuk Bersinergi Kepada BPD Dan Tokoh Masyarakat

Paluta, Viralutama.co.id- Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.STP M.SI harapkan tugas dari Pejabat Kepala Desa Sementara (PJS) harus maksimal,dan tidak nipotisme dan jaga kerjasama dengan tokoh agama, tokoh adat dan NNB, Rabu (09-01-2022) jam 09:00 wib

Dalam memperlancar jalannya roda pemerintahan di desa, Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.STP M.SI telah melantik 9 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala desa Masing-masing di antaranya :

Bacaan Lainnya

1. Kepdes Siboru angin H.Adel diganti Panggoloman Hsb
2. Kepdes Rondaman siboru Regar Mara Kokot Hsb diganti Abdul Wahab
3. Kepdes Hiteurat Lelli megawai diganti Lelli Megawati
4.Kepdes Parambagan irlan Siregar diganti Habibi Siregar
5. Kepdes balimbiang m.husin diganti maralokot
6. Kepdes paolan bahota hrp diganti Amir hakim sir
7. Kepdes Sandean jae mara Sutan diganti mara Sutan
8. Kepdes bargottopong Julu Sahril sir diganti Imran Pakih sir
9. Kepdes hambulo M.khoiruddin diganti Syhril Ependi

Adapun yang turut hadir dalam acara, Camat Halongonan Amir Hakim Siregar S.STP M.SI.
Asisten lll (tiga) Mara lobi S.S MM. Tim dari PMD, Sekcam Halongonan Suardi Rambe. Sekdes. Manta kepala desa. seluruh Staf kantor camat, ketua karang taruna Kecamatan Halongonan Dedi SH.
Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tokoh Masyarakat Desa.

Camat Halongonan Amir hakim Siregar S.TP M.SI dalam sambutan mengatakan, pelantikan Pjs Kepala Desa di 9 desa sengaja dilakukan mengingat tugas dan peranan kepala desa defenitif sudah berakhir, namun untuk melanjutkan jalannya roda pemerintahan di desa sekretaris desa yang PNS atau PNS dari Kecamatan yang ditunjuk Bupati menggantikan peranan kades.” katanya.

Ditambahkan olehnya pemilihan kepala desa defenitif di Kabupaten Banyuasin baru akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang memakai sistem e-voting serentak dengan desa-desa dari berbagai Kecamatan sehingga perlunya Pjs kades dalam mengatur jalannya proses pemilihan yang terbuka dan transparan.

Pjs kades yang baru di lantik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah apa lagi Pjs kades di tunjuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Halongonan, untuk menjalankan roda pemerintahan di desa berdasarkan persetujuan Bupati karena Pjs kades merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di pemerintahan. Saya yakin mampu menggantikan mantan kades, sampai selesai Pjs kades dan pemilihan secara serentak,” ujarnya.

Pjs merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya telah habis, berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi tersebut.

“Namun meskipun sementara, tetapi peranannya dalam menjalankan tugas diharapkan maksimal, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa” katanya.

Dirinya juga memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Halongonan agar menjalankan tugas selalu di dalam koridor sebagai kepala desa seluruh kegiatan di desa agar tetap merangkul BPD demi jalannya pembangunan di desa. Dan jangan sampai menyelesaikan persoalan di desa dengan melibatkan orang lain.

Asisten III Mara Lobi S.S M.M mengatakan. Pjs ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepala desa, karena beberapa faktor antaranya meninggal dunia dan habis masa jabatan.

“Hal itu misalkan Kepala desa Sakit menahun, meninggal dan diberhentikan tersandung kasus hukum, sehingga sisa jabatannya lebih dari satu tahun dilakukan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa hal itu diatur dalam UU No 6 Tahun 3014 atau PP 43 tahun 2015,”

Untuk melaksanakan tugas sebelum MUSDES dilaksanakan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengisi kekosongan itu dan memfasilitasi sebelum dilaksanakan MUSDES kemudian Kewenangan sama dengan kades definitif.

“Jika Desa tersebut tidak memiliki Sekdes PNS, maka Kecamatan berhak mengusulkan siapa yang menjabat selaku PLT Desa tersebut itu diatur pada Perda No 1 tahun 2015,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan agar para Pjs nantinya melakukan kewenangan dan tugas secara maksimal, hingga musyawarah desa ataupun pemIlihan dilakukan.” Tandasnya mengakhiri

Penulis: Baleo Aman hrp

Pos terkait