Karimun, Viralutama.co.id- Surat edaran Bupati Karimun nomor 510 DISDANGKOP,UKM,ESDM /III/110/2020 menindaklanjuti keputusan presiden no 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19

dan surat edaran Gubernur kepulauan Riau nomor 307 Tahun 2020 tentang setatus tanggap darurat bencana alam wabah penyakit virus Corona di provinsi Kepri.

Dalam surat edaran itu, Bupati Karimun meminta kepada Pengelola pusat kuliner, Rumah makan/Restoran dan kedai kopi dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait antisipasi penyebaran virus Corona 

Untuk jenis usaha makanan dan minuman restoran rumah makan, dan warung kopi serta pusat penjualan makanan hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang. 

Bupati Karimun juga membatasi operasional sampai dengan Jam 21.00 WIB untuk menghindari kumpulan orang banyak dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). 

“Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Karimun H.Aunur Rafiq dan mulai dilaksanakan tanggal 30 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

James Nababan