Karimun, Viralutama.co.id- Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan Bupati Karimun Aunur Rafiq mengenai larangan mudik lebaran antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19 atau virus Corona di kabupaten karimun.
Surat edaran Bupati Karimun tentang larangan mudik lebaran Nomor: 300/SET-Covid-19/IV/02/2020 tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam surat himbauan tersebut, Bupati Karimun meminta kepada Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor , Instansi Vertikal/BUMN/BUMD , CAMAT , Lurah dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat/Tokoh Agama serta Media Masa Cetak dan Elektronik.
Berikut isi surat edaran Bupati Karimun tentang himbauan yang ditanda tangani langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq, Minggu (5/4/202).
Pertama, Agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran;
Kedua, Agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pendemi Covid 19;
Ketiga, Agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian;
Keempat, Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain;
Kelima, Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye “Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan
mencantumkan tagar #Media Lawan Covid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran Pandemi Covid 19 saat ini;
Edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan
selanjutnya.
Demikianlah disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi dengan
penuh kesadaran. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
James Nababan