Aceh Timur, Viralutama.co.id – Nanda rizki pengurus SMUR (Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat) Meminta agar mengeluarkan segera Peraturan Bupati (PERBUB) terkaid dengan pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penanganan wabah Corona Virus (Covid – 19) untuk setiap gampong di Aceh Timur, Minggu 5 April 2020.

Nanda Rizky menyampaikan bahwa,”Sesuai dengan adanya surat edaran Kementerian desa dan PDTT Nomor 8 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan soal padat karya tunai desa dan juga surat dari Plt Gubernur Aceh nomor 412.2/5429 tanggal 27 maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota tentang penggunaan dana desa 2020 untuk pencegahan dan desa tanggap siaga Covid-19 dan ini sudah jelas surat edaran yang di keluarkan jangan takut lagi untuk mengintruksikan kepala desa.

Sebagai mana yang di sampaikan Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, Dalam Rapat Koordinasi tentang Evaluasi Penanganan Virus Corona yang digelar Pemkab Aceh Timur, bersama jajaran Forkopimda kabupaten setempat, di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (30/3/2020) lalu, Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan cara yang sudah disepakati dan diarahkan oleh Pemkab Aceh Timur. Dana Desa atau Alokasi Dana Gampong bisa digunakan untuk membantu pencegahan virus corona. Itu yang di sampaikan oleh bapak Bupati Aceh Timur.

Dalam hal ini kami dari SMUR menegaskan Agar bupati Aceh Timur bisa mengeluarkan perbub nya terkait dengan penggunaan anggaran desa 2020 untuk membantu masyarakat dalam pencegahan covid-19, jangan hannya ber-argumentasi di media dengan dasar hukum tidak kuat, masih banyak aparat Desa yang tidak berani dalam penggunaan anggaran tersebut karena tidak ada regulasi hukum yang kuat dari bupati Aceh Timur. Kami meminta agar regulasi hukum nya segera di keluarkan.

“Bupati Aceh Timur mestinya harus lebih bijak jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat, yang mestinya anggaran tersebut juga bisa segera di cairkan jangan hannya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat, “tegas Nanda.

Dengan adanya peraturan bupati tentang pengalokasian dana covid -19 kepala desa sudah berani mengambil kebijakan untuk mendirikan posko penanggulanan covid -19 disetiap desa dan untuk melengkapi safety masyarakat. Karena kita melihat sekarang hanya sebagian desa yang berani mengambil kebijakan dan ini menjadi polemik bagi Aceh Timur, jika pemerintah Aceh Timur tidak berani mengambil kebijakan dan tidak menutup kemungkinan angka ODP dan PDP di Aceh Timur akan bertambah dan yang ditakutkan semakin meluas.

Nanda Riski mengharapkan pemerintah Aceh Timur agar lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan langsung melakukan action penanganan covid-19 jangan memberikan angan angan kepada masyarakat, “Tutup Nanda.**