Langsa, Viralutama.co.id -Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Aceh, meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap  dr.Rina Agustina Sp.OG terkait kasus kematian pasien kuret di RS Cut Nyak Dhien (CND) Langsa, pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan.

“Ini kan sudah jelas, berdasarkan hasil otopsi jenazah korban, ditemukan bukti sebuah benda bekas alat operasi tertinggal di dalam rahim korban,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah,Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, diduga karena kelalaiannya telah menyebabkan seseorang meninggal dunia dan hal ini merupakan tindak pidana yang harus di usut secara tuntas.

Karena itu, Chaidir meminta pihak kepolisian di jajaran Polres Langsa untuk menangkap dr Rina Agustina So.OG, guna memudahkan penyidikan. Apalagi beberapa orang telah di panggil oleh polisi untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
dr Rina Agustina Sp.OG dan Manajemen RS Cut Nyak Dhien Langsa, terancam pidana karena diduga lalai hingga mengakibatkan seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, meninggal dunia di rumah sakit swasta tersebut.

Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang, telah ditemukan alat bukti berupa benda bekas alat operasi bernama Laminaria yang tertinggal di dalam rahim korban.

Sampai dengan berita ini ditayangkan dr.Rina Agustina Sp.OG beberapa kali dimintai tanggapannya melalui ponselnya nomor +62 812-6470-xxx tidak ada respon.**