Bireuen,Viralutama.co.id – Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen menyalurkan Rp3.997.977.000 dana zakat dan infak kepada ribuan penerima (mustahik) yang berhak pada penyaluran Tahap I Tahun 2020. Dana zakat yang disalurkan Rp2.267.630.000 dan infak Rp1.730.147.000.
Ketua BMK Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, Kamis (9/7) menuturkan, sejumlah Rp2.267.630.000 dana zakat akan disalurkan kepada penerima yang tela terverifikasi. Adapun diantaranya terdiri dari 215 fakir uzur dengan kisaran anggaran Rp322.500.000, hak miskin melalui UPZ kecamatan untuk 214 orang dengan nolai Rp214.000.000,- serta 565 orang miskin yang mengajukan permohonan di anggarkan sebesar Rp565.000.000,-
Selanjudnya 300 santri miskin Rp.300.000.000, Hak bagi 1.202 orang siswa miskin jenjang SD, SMP, MI, MTs dan MA Rp.601.000.000, Hak miskin tunanetra 76 orang Rp53.200.000, untuk 89 muallaf Rp88.200.000 serta hak amil UPZ Rp97.330.000, ia menuturkan
Dijelaskan M. Hafiq” terhadap Hak bagi fakir uzur, mualaf, miskin tunanetra sudah disalurkan. Sementara hak miskin yang mengajukan permohonan ke BMK, bantuan untuk santri, siswa dan bantuan lainnya sedang dalam proses pembuatan rekening bank dan verifikasi tahapan akhir,
Sedangkan Dana Infak berjumlah Rp.1.730.147.000 disalurkan antara lain kepada 500 orang kaum dhuafa (miskin) Rp500.000.000, biaya penyaluran hak fakir uzur dengan nilai Rp.10.000.000, biaya pendamping berobat penyakit kronis Rp.6.000.000, bantuan bencana untuk 29 rumah terbakar dan bencana alam dengan jumlah Rp.290.000.000, Tgk M. Hafiq menuturkan.
Sementara bantuan kepada 300 orang santri miskin Rp.300.000.000, beasiswa bagi 200 orang siswa berprestasi Rp.200.000.000, Sosialisasi membayar zakat Rp.12.000.000,- serta sejumlah pengeluaran lainnya yang sah,
Dana zakat dan infak yang disalurkan sudah termasuk dengan sisa dana infak tahun 2019 yang pada saat itu belum seluruhnya tersalurkan. Sementara dana zakat seluruhnya disalurkan pada setiap tahap penyaluran.
“Pada penyaluran kali ini kuota penerima hak miskin setiap kecamatan diupayakan disesuaikan dengan banyaknya desa dan jumlah penduduk. Dengan mengambil calon penerima dari pemohon yang mengajukan permohonan ke Baitul Mal,” katanya.
Proses penentuan penerima hak atas zakat dan infak juga dilakukan dengan tahap verifikasi administrasi, baik itu melalui hingga melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan oleh petugas amil pengawasan dan monitoring anggota BMK Bireuen,” jelasnya.
Kita sangat beterima kasih kepada Muzakki (wajib zakat) yang telah menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Bireuen. Diharapkan kepada pimpinan BUMN dan instansi vertikal lainnya serta pengusaha di Kabupaten Bireuen untuk dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Bireuen sebagai lembaga amil zakat resmi,” katanya.
Muhammad Hafiq mengatakan dengan meningkatnya zakat dan infak terkumpul melalui Baitul Mal maka akan lebih banyak fakir, miskin, muallaf dan penerima lainnya yang terbantu.
Disebutkan keterlambatan penyaluran tahap I tahun 2020 salah satunya sebab anggota BMK Bireuen baru dilantik pada 30 April 2020. Setelah dilakukan tahapan seleksi sesuai Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. (JW)