Berbagai Merk Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak Beredar Di Batam

Foto: Rokok ilegal berbagai merk yang bedadar secara bebas di Batam

BATAM, Viralutama.co.id — Maraknya peredaran rokok ilegal dikota Batam saat ini, sehingga dengan mudah bisa ditemukan disetiap pasar, grosir, toko dan swalayan serta warung-warung, Sabtu (19/3/2022).

Dari pantauan awak media dilapangan semakin hari semakin bermunculan nama-nama dan berbagai merek rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai sebagai mana mestinya.
Seperti yang kita ketahui seperti rokok REXO, CAMCLER dan LUXMAN sekarang sudah menjamur seperti menjual rokok legal.

Antoni, ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) kota Batam, saat dimintai pendapatnya terkait keberadaan rokok ilegal tersebut beliau mengatakan, “selain rokok Rexo, rokok Camclar , dan rokok LUXMAN masih banyak lagi rokok yang terindikasi ilegal beredar dikota batam, melihat fenomena tersebut peredaran rokok ilegal ini, kita bisa mengatakan kalau KPU BC Batam, Aparat Penegak Hukum serta pemerintah daerah sudah tidak lagi mempunyai kemampuan untuk menindak para mafia pajak yang merugikan negara dan masyarakat khususnya bagi pengguna rokok aktif,” ujarnya.

Lanjut Antoni, sebenarnya, latar belakang undang undang nonor 28 tahun 2009 tentang pajak rokok serta kebijakan kenaikan pajak rokok adalah upaya pemerintah menekan angka pengguna rokok aktif agar tidak mengalami peningkatan dari tahun-ketahun. Memang disisi lain, pemerintah juga mendapat manfaat dari penerimaan pajak dan cukai rokok yang dinilai cukup besar. Namun pemerintah juga sudah menetapkan beberapa kebijakan dalam mengalokasikan dana tersebut, salah-satunya adalah program kesehatan dan progaram penindakan hukum, lantas kalau kita cermati dari apa yang menjadi dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, tentunya kita sebagai rakyat Indonesian, harus mendukung dan membantu pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan kepada para mafia pajak, seperti halnya cukai rokok ini. Banyak cara untuk membuat mereka agar tak bisa berkembang seperti saat ini.

“Pertama kali kita harus menjadikan rokok ilegal ini sebagai musuh negara, sehingga timbul jiwa nasionalis dalam diri kita pribadi kemudian kita harus memahami kalau rokok ilegal ini tidak ada manfaatnya bagi kita, bagi Bangsa dan Negara, Kemudian kita tidak menjual, membeli dan menggunakan rokok ilegal ini dan jika kita melihat laporkan kepada APH yang berwenang, pasti rokok ilegal ini akan punah.” ungkap ketua ALARM, bung Antoni.

ALARM menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan edukasi kepada pengusaha, masyarakat khususnya generasi muda agar bisa menerapkan hidup sehat tanpa rokok.

Hal senada, juga disampaikan Herry Marhat, inisiator ALARM,  kita patut mencurigai ada keterlibatan oknum-oknum aparat terkait, beradarnya rokok ilegal tersebut. Sehingga berakibat merugikan keuangan Negara, diperkirakan ratusan milliar rupiah pertahunnya.

“Kita berharap, kepada instansi lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan ke Batam memeriksa para pejabat terkait, agar kedepannya, Negara tidak, terus-menerus mengalami kerugian.” timpalnya.

Herry menambahkan,
pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharus nya.

Abdul Hadi Gus

Pos terkait