Begini Kronologis Awal Kejadian Anarkis Di MUQ Yang Dilakukan Oleh Mantan Kemenag Faisal Hasan Cs

Langsa, Viralutama.co.id– Pada Sekitar pukul 10.00 Wib, Sabtu 20 Juni 2020. Sekelompok orang yang dikomandoi oleh mantan Kepala Kantor Urusan Agama (Kakan Kemenag) Langsa, Faisal Hasan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pimpinan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), melakukan tindakan anarkis di lembaga pendidikan Islam itu.

Sambil mencak mencak Faisal Hasan meneriakkan bahwa seluruh aktivitas pendidikan dan administrasi di Madrasah Ulum Quran Langsa (MUQ)harus segera dihentikan. Bahkan Faisal Hasan langsung menerobos masuk ke ruang Bendahara MUQ untuk meminta bendahara agar tidak melaksanakan segala transaksi keuangan MUQ tanpa seizinnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Fasial Hasan Cs juga ikut mengancam para pegawai MUQ terutama Bendahara, jika tidak mematuhi perintahnya akan diancam penjara. Tak sampai disitu, sambil mengobrak-abrik dikantor MUQ, Faisal Hasan cs juga ikut menempelkan beberapa stiker yang isinya seolah-olah dan mengklaim seluruh tanah dan gedung MUQ adalah milik mereka.

“Ini sudah keterlaluan. Untuk kesekian kalinya Faisal Hasan melakukan tindakan anarkis di hadapan para wali santri. Jika mereka taat hukum, seharusnya mematuhi segala proses hukum yang ada. Oleh karena itu, kita kembali melaporkan Tindakan Anarkis yang dilakukan Faisal Hasan cs ini ke Polres Langsa. Sebelumnya juga kita. telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Aceh dalam kasus Pemalsuan akta Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa,” ujar  HM Yunus Ibrahim.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI, akhirnya membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 
tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diterbitkan pada tahun 2018, dengan Ketua pengurus Yayasannya adalah Faisal Hasan.

Sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketuanya Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim, SH, M.Kn tidak memiliki badan hukum.

Tentunya, setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu, maka secara otomatis Yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan Yayasan lagi, serta tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.

Pos terkait