Aceh Timur, Viralutama.co.id – Di tengah merebaknya wabah virus vorona (Covid-19) di Indonesia, Bea Cukai terus berupaya bersinergi untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Sinergi gempur rokok ilegal ini diwujudkan oleh Bea Cukai Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) yang diduga asal Thailand sebanyak 1.020 batang pada hari Ahad (12/04) di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selasa 14 April 2020.
“Rokok Merek Luffman” ini dikemas dalam 1.020 kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000,- (sebelas miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).”
“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 60001 pada Ahad (12/04) pagi lalu.
Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri – ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.
Berdasarkan informasi yang di terima, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh. Menindaklanjuti dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.
Pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target terus dilakukan oleh Tim Bea Cukai Kanwil Aceh dan Tim Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri. Hingga akhirnya, Ahad (12/04) Pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.”
“Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal. Sea rider yang merupakan kelengkapan Kapal Patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota Tim Satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya.”
“Selanjutnya anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.”
“Hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai/polos) sebanyak 1.020 karton @50 lslop @10 bungkus @ 20 batang yang diduga berasal dari Thailand. Dalam waktu yang bersamaan, Tim Satgas BC 60001 dengan menggunakan sea rider juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi.”
“Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM. Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001. Selanjutnya KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.”
“Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal; memfasilitasi industri dan perdagangan; serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga menjadikan Bea Cukai Makin Baik.
Release DJBC