Aceh Utara, Viralutama.co.id– Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) asal Thailand sebanyak 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu) batang, Minggu (29/03) di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.
Rokok Merek “Luffman” ini dikemas dalam 1.020 kardus @50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.353.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah). Sedangkan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp. 11.346.225.000 (sebelas miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Dalam pers rilisnya, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bea Cukai Kanwil Aceh bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Atas informasi ini, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh.
Mendapat informasi ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye. Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target. Pukul 15.20 WIB, tim berhasil menemukan dan mendekati kapal target di perairan Tanjung Jambo Aye tepat di titik
koordinat 05°-42′-24″ U / 97°-32′-48″ T.
“Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, tim memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin. Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” jelasnya.
Isnu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan muatan kapal beserta awaknya, tim menemukan 1.020 karton yang berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal KM Seroja yang dinakhodai oleh SDL (53 Tahun) asal Aceh Timur dan dua anak buah kapal yakni MSL (42 tahun) asal Lhokseumawe dan AD (20 tahun) asal Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah.
Sehingga Tim menarik KM Seroja, muatannya maupun awaknya menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat ini barang bukti rokok disimpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe sedangkan KM Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe. Ketiga pelaku yang merupakan awak KM Seroja akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh, saat ini ketiga pelaku dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya sanksi hukum ini,
diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi industri dan perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga menjadikan Bea Cukai makin baik.
Wira