Banda Aceh, Viralutama.co.id-Hampir semua daerah selalu melakukan sosialisasi tentang bahayanya aktivitas dari akibat penebangan liar atau illegal logging yang terus marak, dengan membabat hutan tanpa perhitungan. Jangan oknum-oknum pembalakan liar yang merauk keuntungan pribadi, menjadi ancaman dan dampak kerusakan hutan, serta merusak populasi, ekosistim makhluk hidup di hutan, serta masyarakat sekitar. Hal tersebut dikatakan oleh ketua DPC DPAN Lembaga Aliansi Indonesia, Boy Hardi Selasa 7 Juli 2020.
Menurutnya“Kita harus bersama-sama secara stakeholder, aparat penegak hukum, instansi berkompeten dan seluruh masyarakat baik Kabupaten/kota dapat memerangi dan membasmi aktivitas pencurian kayu yang tidak memiliki izin resmi.”
“Kesadaran kita bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan dari illegal logging yang marak terjadi,” tutur tokoh muda dikota Langsa ini.
Kata Hardy dalam hal ini, kami sebagai pemuda mewakili masyarakat, berharap penegak hukum jangan tutup mata. Pasalnya, ileggal logging ini adalah perbuatan yang melanggar hukum. Masalahnya, pelaku pembalakan liar sudah berani terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan ditepi jalan dan selanjutnya diangkat dengan menggunakan truk colt diesel. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.”ungkapnya.
Padahal, perbuatan penebangan kayu secara liar atau tanpa izin resmi, itu perbuatan yang melawan hukum dan merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar Rupiah. Tetang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging-red) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Sampai Kapankah hutan dipedalaman Kabupaten Aceh Timur Bebas dari Penebangan liar.?
Boy Hardy menambahkan,” harapan bersama, ada keadilan untuk memberatas penebangan liar yang terus marak terjadi di areal hutan kabupaten Aceh Timur, terutama kecamatan Birem Bayeun. Bahkan termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser(KEL)
“Ketua DPAN LAI ini manambahkan,”makin kita biarkan akan semakin hancur hutan atau Kawasan Ekosistem Leuser(KEL). Semakin kita lemah dalam pengawasan, semakin menggila penebangan kayu yang terjadi. Saya berharap ini perlu penanganan yang sangat serius dan secara tegas tanpa pandang bulu, menangkap dan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi para pembalakan liar lainnya,” harapnya.
Informasi yang kami himpun, lanjut Boy, penebangan kayu di hutan Aceh Timur atau Kawasan Ekosistem Leuser secara liar terus bertambah dan semakin marak, pelaku pencurian kayu itu secara terbuka mengeluarkan kayu menggunakan truk colt diesel.”
“Saya yakin penegak hukum sebenarnya mampu untuk memberatas penebangan liar ini dalam kurun waktu yang singkat. Khususnya kayu balok yang di bawa ke luar daerah, maupun yang dijual di daerah Aceh atau Sumatera Utara, Jual beli kayu hasil illegal logging juga kian hari kian menjadi.”
Dengan kesadaran bersama, bahwa pencurian kayu dengan membabat pohon-pohon di Kawasan Ekosistem Leuser atau hutan pedalaman Aceh Timur dan sekitarnya akan menjadi ancaman bagi kita bersama. Bahkan potensi dampak buruk bagi lingkungan serta bencana alam pasti akan terjadi,” ujarnya.
“Selain merugikan negara, disebabkan tidak membayar pajak, merusak pebisnis kayu yang resmi, juga membahayakan hutan dan populasinya yang ada juga dikhawatirkan akan dampak bencana bagi masyarakat. Mari bersama kita basmi kegiatan illegal logging dan menjaga kelestarian hutan, agar kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur tetap terjaga kelestarian.”imbuh Boy Hardy.