Bireuen – Pemkab Bireuen Gelar Diskusi Terbuka dengan DPC APDESI (Asosiasi Persatuan Desa Seluruh Indonesia) Wacana Pemangkasan Uang Jerih (Gaji) Aparatur Desa Tahun Anggaran 2021 mendapat Penolakan serta Kecaman Keras dari APDESI. Pertemuan di meligoe Bupati Bireuen berujung buntu, Senin Malam (16 November 2020).

Ketua DPC APDESI, Bahrul Fazal M Puteh menyebutkan, wacana mengurangi uang jerih (Gaji) dinilai merugikan perangkat desa. Atas nama Pengurus Apdesi”, Kami mengecam keras rencana pemangkasan sepihak oleh pemerintah kabupaten Bireuen terhitung tahun 2021 mendatang.

Terkait Anggaran SILTAP pedomannya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 yang menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut dipertanggung jawabkan kepada pemerintah daerah, sama sekali tidak ada keterkaitannya secara langsung dengan SILTAP tambahan, “sebut ketua DPC Apdesi Kabuupaten Bireuen.

“DPC APDESI telahpun menjalin komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara langsung melalui salah satu Staf, hingga memperoleh satu penjelasan yang menyatakan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap SILTAP Aparatur Desa.”

“Diharapkan kepada Pemkab Bireuen dapat merealisasikan sepenuhnya amanah dari PP No 11 tahun 2019, jikapun terus dipaksakan untuk memangkasnya,” Kami Para Keuchik Tetap Menolak Keras Wacana tersebut, walaupun Jalur Hukum terpaksa ditempuh,” tegas Keuchik Cot Bada Baroh Kecamatan Jeumpa.

Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani menjelaskan, kita akan merugi jika sejumlah program infrastruktur pembangunan terpaksa harus ditiadakan, andaikata memaksakan diri membayar gaji (Jerih) perangkat desa sebagaimana tahun sebelumnya (2020) di tahun 2021mendatang.

Kegagalan yang dapat dilihat secara langsung atas akibat tersebut diantaranya, kita tidak dapat melanjutkan rencana Bangunan yang terbengkalai sekian lama seperti, Gedung DPRK, Stadion Paya Kareueng, serta sejumlah program lainnya selain Gedung Dinas PUPR yang masih banyak membutuhkan anggaran,” ungkap Bupati Bireuen.

“Dikarena kucuran DAU SILTAP tambahan tidak ada lagi untuk kabupaten Bireuen pada tahun 2021, hingga kita berada pada kondisi yang sangat Dilematis,” sebut Muzakkar.

Diskusi berakhir buntu tanpa ada satu kesepakatan antara kedua pihak yang berseteru, baik Pemkab mahupun pihak APDESI tidak beranjak dari Argumen masing masing dengan tetap bersikukuh terhadap peruntukkan DAU 2021. Sehingga para pihak akan kembali melanjutkan pembahasan dengan melibatkan wakil rakyat di Gedung DPRK setempat pada, Rabu (18/11) esok harinya guna mencari solusi.”

Sebelumnya, Kadis DPMGPKB Mulyadi SH sempat memaparkan besaran jumlah Gaji beserta tunjangan yang diterima Perangkat desa bedasarkan acuan yang akan di kuatkan melalui Perbup di TA 2021. Namun pihak perwakilan yang tergabung dalam Apdesi tetap pada Statemen awalnya dengan tuntutan, Walaupun tidak bertambah,” setidaknya setara dengan tahun sebelumnya.

Selain Bupati dan Pengurus DPC APDESI, Pertemuan turut dihadiri diantarannya, Sekda, Asisten (1,2,3) Kadis DPMGPKB, Bendahara Keuangan Daerah, Kasar Pol PP/WH, Para Camat sekabupaten Bireuen.

Laporan – Juwaini
Editor – Wira