Akibat Membuat Laporan Palsu Pelaku Curanmor Berakhir Kejeruji Besi

Langsa, Viralutama.co.id-Unit Opsnal Sat-Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Langsa menangkap pelaku pembuat laporan palsu kehilangan atau pencurian sepeda motor, dan berakhir di Jeruji besi.

Demikian diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat konferensi pers di Aula Mapolres, Senin 20 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pelaporan palsu tersebut inisial SY (43) warga dusun Kelapa Puyuh Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro”, ungkap Kasatreskrim.

“SY membuat laporan terkait dengan pencurian di SPKT pada 29 Juni 2020 yang lalu, ketika itu saat dimintai bukti surat pembayaran kredit dan kunci kendaraan harus ada dua belum cukup.

Namun, pada tanggal 01 Juli 2020 pelaku datang kembali dan mengatakan bahwa, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 06.00wib sepeda motor beat BL 4277 FAD diparkir didepan rumahnya, dan pelaku masuk untuk mengganti pakaian, saat keluar pelaku melihat sepeda motornya telah hilang.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari keterangan saksi diketahui bahwa motor milik pelaku bukan hilang, tetapi digadaikan pada orang lain seharga Rp4.500.000,-.

“Tujuan pelaku melaporkan pencurian palsu agar tunggakan kredit sepeda motornya dapat dihapus”, terangnya.

Dari pelaku berhasil disita berupa barang bukti, yaitu satu sepeda motor Beat nomor dengan nomor polisi BL 4277 FAD, satu kunci, satu surat kendaraan bermotor nomor: 653228/SO-LGS/XII/2019 (STNK sementara) dan satu lembar SKTBL 103/VII/RES.1.8/Aceh/Res Langsa.

“Saat ini pelaku dan beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa, dan kepada pelaku di jerat dengan pasal 242 KUHAPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, imbuhnya.*

Pos terkait