Akibat Lemahnya Pengawasan Pihak PTPN-I, Dengan Mudah Areal HGU di Kuasai Pihak Lain

Viralutama.co.id, Aceh Tamiang– Polemik lahan HGU PTPN 1 Aceh Perkebunan Pulau Tiga seluas lebih kurang 14 hektar untuk pemekaran Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013 silam kini menguap, pasalnya dilokasi seluas sekitar 0,5 hektar yang dikuasai oleh oknum pengembang yang diduga untuk memperkaya diri pribadi dengan membangun ruko ditempat itu dan disewakan kepada warga setempat dengan dengan harga sewa Rp 5 hingga Rp 7 juta pertahun.

Ironisnya Praktik penguasaan lahan HGU PTPN-I perusahaan milik negara oleh oknum tersebut sudah sejak tahun 2015 silam dan telah di bangun sebanyak 20 unit ruko yang diduga tidak memiliki izin namun tidak ada reaksi dari pihak PTPN I maupun Pemerintah Daerah.

Sumber informasi dari warga setempat menyebutkan lokasi lahan HGU PTPN 1 Aceh di wilayah Perkebunan Pulau Tiga yang seyogyanya diberikan hanya hak pinjam pakai oleh Perusahaan kepada Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu pada tahun 2013 silam guna untuk perluasan Kecamatan, namun sebahagian lahan tersebut seluas sekitar setengah hektar yang berada di Dusun III Kampung Kaloy tepatnya di depan Kantor Koramil Tamiang Hulu ini justru dibangun ruko oleh oknum masyarakat sebagai ajang bisnis untuk pribadi guna meraup pundi-pundi rupiah,”ungkapnya.

Parahnya lagi diduga kuat 20 unit bangunan ruko  ini dibangun tanpa izin sebab status tanah masih dalam HGU PTPN 1 Aceh dan masih sebatas pinjam pakai untuk kepenting perluasan kecamatan seperti pembangunan Kantor Camat, Puskesmas, Mesjid dan Pasar untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penelusuran wartawan patut diduga kuat 20 unit bangunan ruko itu telah di sewakan kepada masyarakat dengan tarif berpariasi, mulai dari Rp 5 hingga Rp 7 juta pertahun nya.

Namun setoran-setoran hasil sewa bangunan ini dikabarkan tidak disetor sebagai PAD ke Kas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini dibenarkan Kabid Keuangan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Aceh Tamiang, Cakra Abas yang ditemui wartawan, menurutnya tidak ada setoran dari pengembang yang membangun ruko itu sebab status tanah itu belum dilaporkan sebagai aset Pemkab Aceh Tamiang.”

Keterangan Cakra Abas semakin menguatkan adanya dugaan penguasaan lahan milik negara untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.

Sementara Kasubbag Humas PTPN 1 Aceh Febriansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa lahan HGU tersebut sudah lama dipinjamkan ke Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu, untuk perluasan kecamatan seperti untuk membangun kantor camat puskesmas masjid dan pasar, untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi.

Terkaitnya adanya penguasaan lahan untuk dibangun ruko oleh oknum masyarakat dia tidak tau karena itu sudah dipinjam oleh pemerintah kecamatan jawab Kasubbag Humas PTPN 1 melalui telepon selular nya Kamis 19 Mei 2022. Kemarin.

Sementara pihak pengembang bangunan ruko di lahan HGU PTPN 1 yang diperjualbelikan Aliong atau Affa ditanya melalui telepon seluler nya tidak menjawab oknum tersebut hanya membaca pesan tersebut.

Jumiren.

Pos terkait