Ahli Waris Almarhum T.Hitam Berharap Tanahnya Dikembalikan 

Banda Aceh, Viralutama.co.id-Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan adanya dugaan penguasaan sebidang tanah milik almarhum T.Hitam di kabupaten Bireuen sehingga ahli waris akan menggugat sejumlah pihak agar sebidang tanah miliknya dapat kembali.

T.Yakob sebagai ahli waris dari T.Hitam memaparkan kronologis asal muasal sebidang tanah yang menurutnya telah dikuasai oleh pihak lain yang hingga kini di menjadi aset Pemkab Bireuen.

Bacaan Lainnya

Menurut T.Yacob.” Bahwa pada tanggal 20 Juni 1976, lalu ahli waris dari T.Hitam telah mengirimkan surat permohonanya kepada camat kepala wilayah kecamatan Gandapura yang pada saat itu dijabat oleh Mohd. Aji Jhohan yang meminta pengembalian sibidang tanah milik almarhum T.Hitam. dikarenakan ahli waris alm. T.Hitam baru mengetahui bahwa kedai(ruko) 11 pintu yang dibangun di atas tanah milik T.Hitam oleh pemilik kedai yang membayar sewa bulanan kepada pemborong pasar keude Gerugok dan bukan kepada ahli waris T.Hitam.”jelasnya.

Lanjut T.Yacob.”Bahwa camat sebagai kepala wilayah Gandapura yang saat itu dijabat oleh Mihd.Ali Jhohan memberikan jawabanya dan menerangkan antara lain dalam suratnya yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah tingkat II Lhoksemawe pada tanggal 12 September 1977 pada halaman pertama point ke 6 antara lain menyebutkan : kami menjadi camat Gandapura mulai tahun 1953 dan kami periksa dari buku Register jual beli tanah tetapi tidak dijumapi tanah dimaksud yang dijual kepada pemerintah dan kantor kecamatan Gandapura pada waktu itu.”papar T.Yacob.

Selanjutnya.”Pada tanggal 12 September 1978 T.Yacob T.Bantasyah yang juga sebagai ahli waris almarhum T.Hitam kembali membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah kabupaten Aceh Utara diLhoksemawe, untuk pengembalian sibidang tanah milik almarhum T.Hitam yang terletak di Gp Keude Lapang dalam komplek Keude Geurugok kecamatan Gandapura.”

“Oleh kerana surat yang telah dikirimkan pada tanggal 20 Juni 1976 lalu kepada camat kepala wilayah Gandapura belum mendapat tanggapan.”jelas T.Yacob.

“Akan tetapi setelah beberapa upaya telah dilakukan oleh penggugat dalam hal ini adalah ahli waris (T.Yacob T.Bantasyah) tidak mendapat tanggapan dari para tergugat dalam hal ini ahli waris akan mengajukan kembali gugatan perbuatan yang melawan hukum yaitu kepada : Bupati Bireuen, Bupati Aceh Utara, Camat Gandapura Kabupaten Bireuen, geuchik Keude Lapang kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen, dan para pihak lainya yang nantinya telah terlibat.”

“Karena dalam hal ini, kami berpendapat bahwa para tergugat tidak ada etikad baik untuk kembalikan tanah kebun milik kami sebagai ahli waris almarhum T.Hitam.”jelas T.Yacob.

“Dan yang lebih menyakitkan lagi para tergugat telah mengkliam atas sebidang tanah milik almarhum yang terletak Gp. Keude Lapang dalam komplek Geurugok kecamatan Gandapura tersebut sebagai Aset Pemerintah kabupaten Aceh Utara.”

“Perbuatan para tergugat yang telah menguasai atas tanah tersebut dengan cara memasukan kedalam Aset Pemerintah kebupaten Aceh Utara dianggap perbuatan yanv melawan hukum, oleh karena secara hukum para tergugat telah diberitahukan sebelumnya sejak tahun 1976 lalu. Terhadap objek sengketa yang bukan milik Aset Pemerintah kabupaten Aceh Utara Melainkan milik almarhum T.Hitam yang dipinjam pakaikan (hak pakai) oleh Hulubalang sebagaimana surat keterangn geuchik kepala kampong pada tahun 1978.”ungkap T.Yacob.

“Terhadap objek sengketa berupa hak atas sebidang tanah tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Saat ini terletak di kabupaten Bireuen hal ini berdasarkan turunya UU nomor 48 tahun 1999 tentang pemekaran wilayah maka pada tahun 1999 telah terjadi pemekaran wilayah dan menjadikan kabupaten Aceh Utara Dua wilayah dan yang menjadi Objek sengketa tersbsebut masuk dalam wilayah kabupaten Bireuen.”

Bahwa dalam uraian tersebut para tergugat secara tegas dan nyata diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, berupa kelalaian dan disinyalir telah terjadi pemalsuan data yang ada. Melanggar dan menguasai hak milik orang lain dan juga dianggap telah merugikan oranf lain, dalam hal ini adalah ahli waris yang sebenarnya dan yang berhak atas tanah tersebut.”pungkas T.Yacob.

Pos terkait