Aceh Utara,Viralutama.co.id– Sebagai pemicu yang berakibat pada terjadi pengrusakan kontruksi bangunan Pondasi Ruko milik M.Daud di desa Tanjung Dalam kecamatan Langkahan Aceh Utara.

Berdasarkan pengakuan masyarakat, yang enggan disebut namanya kepada wartawan Jumat 22 Mei 2020 menyampaikan,” Aksi terjadinya pengrusakan bangunan pondasi tersebut oleh warga itu dipicu akibat pondasi yang dibangun itu sudah memakan sebagian badan jalan,”ungkapnya warga.

“Semua ini terjadi akibat adanya dugaan ketimpangan dan kejanggalan dalam surat menyurat terkait dengan terbitnya PPATS/Surat Akte Jual Beli Tanah Nomor 130/2019. Atas nama M.Daud warga

“Sehingga dengan kejadian itu ada sekitar 10 orang warga dilaporkan kepolres Aceh Utara.”katanya.

Pun demikian, ungkapnya lagi kami merasa sangat prihatin atas kejadian ini sebab kesemuanya itu terjadi seyogyanya sebagai seorang pemimpin desa yaitu geuchik paling tidak harus arif dan bijaksana juga membantu warganya.”ujarnya.

“Terlebih lagi terkaitnya dengan adanya kejanggalan dan ketimpangan sebagai surat dasar alas hak tanah tersebut sehingga terbitnya Akte Jual Beli melalui PPAT.”dan saat ini sebagai warga yang dituduhkan sebagai perusak bangunan pondasi tersebut sedang diperiksa oleh jajaran Polres Aceh Utara.”

Sampai dengan berita ini ditayangkan geuchik setempat belum dapat dikonfirmasi.