Batam, Viralutama.co.id– Tindak pidana narkotika tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama tim gabungan Ditpolairud Baharkam Polri pada Jumat (3/4).

“Narkotika jenis sabu seberat 1 kg dalam kemasan teh China warna Gold merk Guan Yinwang diamankan pihak kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keteranganya, Senin (6/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt ,pada Jumat tim KP Baladewa 8002 (Baharkam Polri) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau, Batam diduga sebagai penyalahguna narkotika, saat melaksanakan patroli perairan di Selat Riau, Kepri.

Selanjutnya, tim KP Baladewa 8002 (Baharkam Polri) langsung mendatangi TKP dan berhsasil mengamankan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika berinisial R A (20 tahun), serta mendapatkan barang bukti 1 kg sabu.

“Barang bukti selain 1 kg sabu yang ditemukan tim diantaranya 1 unit timbangan digital merk Constan dan 1 kotak kondom merk Sutra. Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri), melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri,” ucap Harry.

Selanjutnya, penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri menangani kejadian tersebut untuk melakukan pengembangannya. Hasilnya, ditemukan tersangka lainnya berinisial N dan T.

“Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Harry.

Sumber Humas Polda Kepri.( Mes)