Langsa,Viralutama.co.id-Bercampur haru, bahagia ceria cemas bercampur terpancar diraut wajah ke 33 orang Warga Binaan Permasyarakatan Narkotika Langsa oleh karena mendapat program asimilasi rumah dalam upaya pencegahan virus covid 19

Kepala Lapas Kelas II B Narkotika Langsa Herman Anwar Amd IP SH kepada wartawan Jumat 3 April 2020 mengatakan,”Pengeluaran dan pembebasan ke 33 orang narapidana tersebut, tertuang melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus 19.” Kata nya.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan Permenkum HAM No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran covid 19.”lanjut nya.

Dia menjelaskan,”saat ini napi yang menghuni LP Narkotika Kelas IIB Langsa dari sekitar 578 orang, dengan kapisitas daya tampung LP tersebut sekitar 395 orang, jadi saat ini yang mendapat program asimilasi rumah sebanyak 33 orang Warga Binaan Permasyarakatan,” ujarya.

Adapun, pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, imbuh Herman Anwar. (Wira)