Karimun, Viralutama.co.id- Dalam upaya menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, dan Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 300 /Bakesbangpol Covid-19/IV/01/2020.

Polsek Balai Karimun Polres Karimun menggelar apel Cipta Kondisi gabungan dilapangan apel Polsek Balai Karimun dalam rangka penertiban terhadap toko/ warung/ kedai kopi serta pembubaran tempat perkumpulan yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan surat edaran himbauan Bupati Karimun tentang pembatasan jam malam warga untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jum’at (4/4) sekira pukul 21:00 Wib.

Puncaknya hari Jumat dan sabtu malam dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun KOMPOL Suhaili dengan dihadiri oleh Camat Karimun, Sdr. Agung Jati Kusuma. SE. Kapolsek Balai Karimun. AKP Budi Hartono. SIK, MM, Kasat Binmas AKP. Eriman, Kasat Sabhara AKP. I Ketut Sudarma, Kanit Sabhara Polsek Balai. IPTU . Rizal. K. serta diikuti personil Polres Karimun 25 orang, Anggota Koramil 7 orang, Katartib Satpol PP Karimun, Yansem dan Anggota Satpol PP, Sekcam Karimun ,serta anggota Melayu Raya dan para Media.

Adapun lokasi penyampaian himbauan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun diwilayah kecamatan Karimun sebagai berikut:

Jl.Trikora,Jl.Nusantara Jln. Pelabuhan
Jl.Setia Budi , Jln. Ampera. Jl.A.Yani Sungai Lakam ,Jl.A.Yani Sungai Lakam Barat ,Jl.Raja Oesman Sungai Lakam Barat ,Jl.Pelipit Sungai Lakam Timur,Jl.Pertambangan Sungai Lakam Timur,Jl.Teuku Umar ,Jl.Teluk Air ,Jl.Lubuk Semut ,Jl.Costal Area.

Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono S.IK,MM, melakukan patrol ke lokasi – lokasi tempat berkumpulnya warga ,saat patroli Polisi masih menemukan adanya kumpulan warga masyarakat baik di warkop atau di tempat nongkrong lainnya,kata Budi.

Sebelumnya,kita sudah sosialisasikan dalam 2 ( dua) hari yang lalu setelah surat edaran bupati kami terima tentang pembatasan jam malam bagi warga kabupten karimun.

“Namun nyatanya malam ini kita tertibkan masih banyaj sekali yang tidak mengindahkannya”tuturnya.

Kapolsek menjelaskan, padahal sebenarnya mereka tahu ketika saya tanya tentang surat edaran bupati untuk membatasi jam malam maksimal pukul 20.30 wib, katanya.

Entah bagaimana, tapi memang hal ini berkaitan dengan rezeki orang lain, Budi mengatakan, dalam hal ini adalah kebijakan Bupati Karimun melalui surat edarannya yang harus dipatuhi oleh warga karimun “terang Budi.

Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono menegaskan kami akan terus melakukan patroli, maupun penyisiran pada tempat-tempat keramaian, seperti halnya warung kopi, rumah makan makan dan sebagainya. Sekaligus menertibkan, membubarkan dan menempelkan maklumat dari Kapolri serta dari Pemerintah Kabupaten Karimun, ucapnya.

” Penertiban, pembubaran, penutupan warung kopi ini, bertujuan untuk mencegah serta memutus mata rantai wabah virus Corona (Covid-19). Sebab penyebaran virus Corona, dengan cepat hampir di seluruh Indonesia, ” ungkap Budi

Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono menjelaskan, mereka pemilik warung kopi, diberikan pembinaan agar mereka faham dan mengerti, jika diketahui tetap bandel membuka warung tersebut, maka kami juga akan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, ” pungkas AKP Budi Hartono, S.IK, M.M

James Nababan