Karimun, Viralutama.co.id– Berita gembira diterima umat Gereja Katolik St Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Pembangunan Gereja Katolik Karimun sudah bisa dilanjutkan.

Kabar gembira tersebut diterima umat Katolik Gereja Katolik Karimun, setelah terselenggara rapat lintas sektoral Karimun di aula pertemuan Cempaka Putih, lantai 3, kantor Bupati Karimun, Poros, Kecamatan Meral, Selasa, 10 Maret 2020.

Rapat lintas sektoral itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dan berlangsung kurang lebih tiga jam.
Agenda rapat tersebut adalah tindak lanjut penyelesaian pembangunan Gereja St Joseph Karimun, dengan pemimpin rapat Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam rapat sektoral tersebut adalah Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Sekda Karimun M Firmansyah dan Kakanmenag Karimun, Jamzuri.

Selain itu, hadir juga perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun. Sementara pihak Gereja St Joseph Karimun diwakili oleh utusan dari Keuskupan Pangkalpinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Hasil rapat lintas sektoral tersebut menyepakati bahwa pembangunan Gereja St Joseph Tanjung Balai, Karimun, bisa dilanjutkan.

Selain itu, peserta rapat juga sepakat bahwa APKK akan mencabut perkara gugatan Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI. Pencabutan gugatan akan dilakukan, setelah pihak Gereja St Joseph Karimun menyerahkan gambar rencana renovasi ke Pemkab Karimun dan dibahas dalam rapat teknis bersama APKK dan FUIB Karimun.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menegaskan bahwa rapat dan hasil rapat tersebut setidaknya menjadi bukti bahwa di tengah masyarakat Karimun tidak ada sikap intoleran.

Sementara itu, Romo Paschal mengapresiasi kerja semua pihak, terutama Uskup Keuskupan Pangkalpinang yang terus mendorong dialog hingga rapat ini bisa terealisasi dan akhirnya ada solusi.

Akhirnya, pihak-pihak yang berkepentingan menandatangani 6 butir yang menjadi kesepakatan bersama. Bunyi keenam butir tersebut adalah:

Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.

Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.

Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.

Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.

Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.

Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.

Dengan demikian, kita bersyukur bahwa akhirnya ada solusi atas polemik pembangunan Gereja Katolik St Joseph Karimun. Semoga pembangunan gereja ini lancar selalu.

Romo Hans Jeharut dari Paorki St Joseph Karimun menginformasikan, siang ini (Rabu, 11 Maret 2020) dalam sidang PTUN, Penggugat sudah mencabut gugatan. Proses administrasi PTUN akan dilanjutkan dalam sidang PTUN tanggal 18 Meret 2020.